Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 64 Tahun 2025 ditetapkan untuk mewujudkan ketertiban, keindahan, dan keselamatan lingkungan dalam penyelenggaraan reklame, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Reklame sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan reklame yang mencakup perencanaan teknis, persyaratan bangunan, penempatan, hingga prosedur perizinan. Kewenangan penyelenggaraan reklame dan pemungutan pajak didelegasikan kepada perangkat daerah terkait, dengan pembentukan Tim Penyelenggaraan Reklame (TPR) sebagai koordinator teknis. Subjek pajak reklame meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sementara wajib pajak adalah pihak yang menyelenggarakan reklame tersebut. Peraturan ini juga menetapkan sistem pemungutan pajak, tarif pajak sebesar 25%, serta dasar pengenaan pajak berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR). Wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan memenuhi kewajiban perizinan serta pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.