Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 23/2011 · Permenhan No. 23 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:10 Oktober 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penyusunan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2011
Tanggal Penetapan10 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang pedoman penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian berdasarkan ABK.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Aspek-aspek yang dianalisis dalam ABK, yaitu norma waktu, volume kerja, dan jam kerja efektif.
  2. Metode ABK yang membandingkan beban kerja dengan jam kerja efektif per tahun, di mana beban kerja diperoleh dari perkalian antara volume kerja dan norma waktu.
  3. Tahapan penyusunan ABK yang sistematis, meliputi pengumpulan data, pengolahan data, penelaahan hasil olahan data, dan penetapan hasil pengukuran beban kerja.
  4. Pelaksana ABK di Kementerian Pertahanan adalah Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, sementara di Satker/Subsatker dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi ABK.
  5. Pembentukan Tim ABK Kementerian Pertahanan yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
  6. Hasil ABK berupa informasi mengenai efektivitas dan efisiensi jabatan serta unit kerja, prestasi kerja, jumlah kebutuhan pegawai, jumlah beban kerja, dan standar norma waktu kerja.
  7. Manfaat ABK antara lain untuk penataan organisasi, penilaian prestasi kerja, penyempurnaan sistem dan prosedur kerja, peningkatan kinerja kelembagaan, penyusunan standar beban kerja, rencana kebutuhan pegawai, program mutasi dan promosi pegawai, reward and punishment, penyempurnaan program diklat, dan penetapan kebijakan terkait sumber daya manusia.

(-)

(-)