Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1988 tentang Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Bentukan Dan Acuan Tertentu Serta Wadah/Tahang/Kemasan Untuk Barang Yang Berkaitan Dengan Ekspor

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1988 · Keppres No. 49 Tahun 1988 · Keppres Nomor 49 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 1988Tanggal Penetapan:21 November 1988
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebanan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Bentukan Dan Acuan Tertentu Serta Wadah/Tahang/Kemasan Untuk Barang Yang Berkaitan Dengan Ekspor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 November 1988
Tanggal Penetapan21 November 1988
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor dengan memberikan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor bentukan ('moulds') dan acuan ('dies') tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang ekspor. Kebijakan ini mengatur bahwa PPN tidak dipungut terhadap impor barang-barang tersebut, dan penentuan jenis serta bentuknya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini juga diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)