di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1988 tentang Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Bentukan Dan Acuan Tertentu Serta Wadah/Tahang/Kemasan Untuk Barang Yang Berkaitan Dengan Ekspor
Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1988 · Keppres No. 49 Tahun 1988 · Keppres Nomor 49 Tahun 1988
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor dengan memberikan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor bentukan ('moulds') dan acuan ('dies') tertentu serta wadah/tahang/kemasan untuk barang ekspor. Kebijakan ini mengatur bahwa PPN tidak dipungut terhadap impor barang-barang tersebut, dan penentuan jenis serta bentuknya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini juga diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.