Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Mojokerto 11/2024 · Perbup Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2024Tanggal Penetapan:20 Mei 2024
PerpajakanHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku20 Mei 2024
Tanggal Penetapan20 Mei 2024
Tempat PenetapanMojokerto

(-)

Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 11 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Mojokerto, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023. Kebijakan ini mengatur tata cara administrasi perpajakan yang mencakup pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, pelaporan, hingga penagihan pajak. Jenis pajak yang diatur meliputi pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati (PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB) serta pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet). Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pemungutan Pajak untuk mengelola basis data Wajib Pajak, menerbitkan NPWPD/NOPD, serta melakukan penelitian dan pemeriksaan atas kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mekanisme keberatan, banding, serta pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pokok pajak maupun sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kondisi ekonomi atau dampak bencana. Peraturan ini juga menegaskan kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan dan menyetorkan pajak secara tepat waktu serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap objek pajak guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pajak yang terutang dalam SKPD, SPPT, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi bunga sebesar 1,8% per bulan atau 2,2% per bulan tergantung jenis pelanggaran, ditambah sanksi kenaikan sebesar 25% atau 50% dari pokok pajak. 3. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif, kecuali dalam keadaan kahar.