Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 11 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Mojokerto, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023. Kebijakan ini mengatur tata cara administrasi perpajakan yang mencakup pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, pelaporan, hingga penagihan pajak. Jenis pajak yang diatur meliputi pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati (PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB) serta pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (BPHTB, PBJT, Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet). Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Perangkat Daerah yang membidangi Pemungutan Pajak untuk mengelola basis data Wajib Pajak, menerbitkan NPWPD/NOPD, serta melakukan penelitian dan pemeriksaan atas kepatuhan Wajib Pajak. Selain itu, diatur pula mekanisme keberatan, banding, serta pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pokok pajak maupun sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti kondisi ekonomi atau dampak bencana. Peraturan ini juga menegaskan kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan dan menyetorkan pajak secara tepat waktu serta memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap objek pajak guna mengoptimalkan penerimaan daerah.