Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 15/2012 · Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2012Tanggal Penetapan:5 Maret 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku05 Maret 2012
Tanggal Penetapan05 Maret 2012
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2006 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta karena Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi sekarang.

Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Namun, ada beberapa yang tidak termasuk objek pajak, seperti reklame melalui internet, televisi, radio, label/merek produk, nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan, reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah (kecuali jika ada unsur reklame atau sponsor), serta reklame yang diselenggarakan oleh Ormas/OKP/Orsospol yang sifatnya non-komersial.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak. Jika diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame. Cara perhitungan NSR adalah dengan mengalikan Nilai Strategis Lokasi (NSL), Harga Satuan Reklame (HSR), Waktu/Jangka Waktu Pemasangan (W(JWP)), dan Jumlah Reklame (JR). Tarif pajak reklame adalah 25%.

Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Balangan, terhitung sejak dimulainya penyelenggaraan sampai batas akhir waktu penyelenggaraan reklame. Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah yang dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.