di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 2/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah bahwa Narkotika dan Psikotropika, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Sidenreng Rappang dianggap rentan terhadap peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika karena lokasinya yang strategis.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Upaya pencegahan meliputi penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi pemakai pemula, dan tes urin.
Peran serta keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, SKPD, lembaga pemerintah, DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa diatur dalam peraturan ini. Setiap elemen masyarakat memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika.
Peraturan ini juga mengatur upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pecandu, terutama yang belum cukup umur, serta rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.