Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 2/2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2014Tanggal Penetapan:29 April 2014
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku29 April 2014
Tanggal Penetapan29 April 2014
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah bahwa Narkotika dan Psikotropika, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Sidenreng Rappang dianggap rentan terhadap peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika karena lokasinya yang strategis.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Upaya pencegahan meliputi penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi pemakai pemula, dan tes urin.

Peran serta keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, SKPD, lembaga pemerintah, DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa diatur dalam peraturan ini. Setiap elemen masyarakat memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika.

Peraturan ini juga mengatur upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi pecandu, terutama yang belum cukup umur, serta rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 16 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf d dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan usaha, atau pencabutan izin. 3. Penanggung jawab satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf d dan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Penanggung jawab Pemondokan dan/atau Asrama yang melanggar ketentuan Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Penanggung jawab Tempat Usaha, Penanggung jawab Hotel/Penginapan, Penanggung jawab tempat hiburan yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf d, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).