Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 8/2016 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2016Tanggal Penetapan:28 April 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku28 April 2016
Tanggal Penetapan28 April 2016
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2007, Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang. 2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. **Proses Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. 4. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. 5. **Akuntansi Keuangan Daerah:** Pemerintah Daerah menyusun Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan dan menggunakan Sistem Akrual Basis.

(-)

(-)