di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 8/2021 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2021 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp5.364.614.634.680,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas pendapatan hibah.
Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp5.761.351.132.197,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, dan aset tetap lainnya. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp396.736.497.517,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah.
Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp(396.736.497.517,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan neto.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.