di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1996 tentang Pengalihan Gerbang Tol Pada Jalan Bebas Hambatan Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1996 · Keppres No. 49 Tahun 1996 · Keppres Nomor 49 Tahun 1996
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan transaksi pengumpulan tol pada Jalan Bebas Hambatan Prof. Dr. Ir. Sedijatmo yang menghubungkan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta. Dengan dioperasikannya seluruh Jalan Bebas Hambatan Lingkar Dalam Kota Jakarta, diperlukan pengalihan transaksi dari satu gerbang tol menjadi dua gerbang tol untuk meningkatkan efisiensi dan pengaturan lalu lintas.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengalihan transaksi pengumpulan tol dari satu gerbang tol menjadi dua gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Kapuk dan Gerbang Tol Cengkareng. Selain itu, ditetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk kedua gerbang tersebut. Golongan kendaraan dibagi menjadi tiga kategori: Golongan I (sedan, jip, pick up, bus kecil, truk kecil, dan bus sedang), Golongan II A (truk besar dan bus besar dengan dua gandar), dan Golongan II B (truk besar dan bus besar dengan tiga gandar atau lebih). Tarif tol ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk Golongan I, Rp2.500 untuk Golongan II A, dan Rp3.000 untuk Golongan II B. Langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku.