Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 10/2019 · Peraturan LIPI No. 10 Tahun 2019 · Peraturan LIPI Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2019Tanggal Penetapan:30 Juli 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianKehutanan & PerkebunanRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku08 Agustus 2019
Tanggal Penetapan30 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan, pengangkatan, pengusulan, dan penilaian Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Rumpun jabatan, kedudukan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. 2. Tugas jabatan, unsur, dan sub-unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi unsur utama (pendidikan, pengelolaan teknis kebun raya, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. 3. Prosedur pengangkatan dalam jabatan, termasuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, alih kategori, penyesuaian/inpassing, dan promosi, beserta persyaratan yang harus dipenuhi. 4. Standar kompetensi yang harus dipenuhi oleh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 5. Prosedur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. 6. Sistem penilaian kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, termasuk penyusunan SKP, penilaian kinerja berdasarkan pencapaian angka kredit, dan ketentuan mengenai angka kredit tahunan dan kumulatif. 7. Prosedur penilaian dan penetapan angka kredit, termasuk penghitungan angka kredit, pengusulan DUPAK, serta pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan angka kredit. 8. Ketentuan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi dan kelengkapan dokumen usulan. 9. Pelaksanaan uji kompetensi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan. 10. Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Teknisi Perkebunrayaan. 11. Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan berdasarkan beban kerja. 12. Pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali. 13. Keanggotaan dalam organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan. 2. Pelaksanaan uji kompetensi bagi Teknisi Perkebunrayaan yang akan naik jenjang jabatan berlaku mulai tahun 2020.

(-)