di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
Juga dikenal sebagai: PMK 169/PMK.010/2015 · PMK No. 169/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan dalam rangka penghitungan Pajak Penghasilan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan rasio utang terhadap modal maksimal 4:1 bagi Wajib Pajak badan yang modalnya terbagi atas saham-saham. Beberapa pengecualian diberikan kepada Wajib Pajak tertentu seperti bank, lembaga pembiayaan, dan perusahaan di bidang pertambangan yang terikat kontrak bagi hasil. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus sesuai dengan rasio utang dan modal yang ditetapkan, serta memperhatikan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.