Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: UU 4/2003 · UU No. 4 Tahun 2003 · UU Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2003Tanggal Penetapan:25 Februari 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 2003
Tanggal Penetapan25 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kendari, meliputi 11 kecamatan. Batas wilayah Kabupaten Konawe Selatan ditetapkan dengan batas-batas yang jelas, dan penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Konawe Selatan berkedudukan di Andoolo. Kewenangan Kabupaten Konawe Selatan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan dibentuk melalui Pemilihan Umum Tahun 2004. Untuk memimpin pemerintahan, dipilih seorang Bupati dan Wakil Bupati paling lambat 6 bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penjabat Bupati Konawe Selatan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Sulawesi Tenggara dengan masa jabatan 1 tahun. Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten.

1. Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Kendari menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terkait pegawai, barang milik/kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, serta dokumen dan arsip. 2. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati. 3. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Kendari sampai ditetapkannya APBD Kabupaten Konawe Selatan. 4. Sebelum Kabupaten Konawe Selatan menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kendari tetap berlaku.

(-)