Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.05/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.05/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2011Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku16 Februari 2011
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut maupun diubah, tuliskan "(-)"

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan penegakan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pengelolaan keuangan negara, menjaga hak dan aset negara, mengoptimalkan pemulihan pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan TPKN-KKP: Dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan (TPKN-KKP) yang bersifat ex-officio untuk membantu Menteri dalam menangani penyelesaian kerugian negara.
  • Tugas TPKN-KKP: Meliputi verifikasi, klarifikasi, perhitungan kerugian negara, penetapan pihak yang bertanggung jawab, penilaian harta kekayaan sebagai jaminan, penetapan/penetapan kembali pembebanan ganti kerugian, penyelesaian TGR secara damai atau paksa, penelitian banding, pencegahan kerugian negara, pengintegrasian penyelesaian TGR ke dalam rencana kerja, pencatatan akuntansi, dan penatausahaan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara.
  • Keanggotaan TPKN-KKP: Terdiri dari Menteri sebagai pengarah, Sekretaris Jenderal sebagai ketua, Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua, Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris, dan pejabat lain dari unit kerja terkait.
  • Tahapan Penyelesaian Kerugian Negara: Meliputi pengungkapan informasi awal, pembuktian kerugian negara, rekomendasi pengenaan ganti kerugian, penyelesaian TGR, penagihan dan penyetoran, serta penatausahaan dan akuntansi.
  • Penyelesaian TGR: Dapat dilakukan secara damai (melalui SKTJM) atau secara paksa (melalui SKP2KS).

1. Saldo TGR yang harus diselesaikan dijadikan salah satu bahan untuk menyusun rencana kegiatan satuan kerja dan wajib dianggarkan pembiayaan kegiatan penyelesaiannya. 2. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan saldo indikasi kerugian negara yang masih terbuka pada saat Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan yang mengatur tentang TGR di lingkungan Kementerian tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)