Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 224 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 224 Tahun 1967 tentang Delegasi Republik Indonesia Ke Philipina

Juga dikenal sebagai: Keppres 224/1967 · Keppres No. 224 Tahun 1967 · Keppres Nomor 224 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1967Tanggal Penetapan:22 November 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Republik Indonesia Ke Philipina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1967
Tanggal Penetapan22 November 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 224 Tahun 1967 ini bertujuan untuk menugaskan Mayor Jenderal TNI Alamsjah beserta rombongan ke Filipina dalam rangka memenuhi undangan dari Pemerintah Filipina. Penugasan ini melibatkan beberapa anggota rombongan dari kalangan militer dan pejabat pemerintahan. Keputusan ini menetapkan bahwa seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Setibanya di Filipina, rombongan harus segera berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia setempat. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan kembali ke Indonesia dan melaporkan hasil tugas kepada Pejabat Presiden. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 November 1967.

(-)

(-)