Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 84 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Depok

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/1998 · Keppres No. 84 Tahun 1998 · Keppres Nomor 84 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1998Tanggal Penetapan:9 Juni 1998
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Depok
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1998
Tanggal Penetapan09 Juni 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Kejaksaan Negeri Depok guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, sejalan dengan pembentukan Kota Administrasi Depok dalam wilayah Dati II Bogor. Pembentukan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Kejaksaan Negeri Depok dibentuk dengan kedudukan di Depok dan termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Daerah hukum Kejaksaan Negeri Depok meliputi wilayah Kota Administratif Depok dan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Cibinong. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri Depok dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung. Penetapan tipe, tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan Negeri Depok ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

1. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Depok, perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah diajukan kepada Pengadilan tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong. 2. Perkara perdata dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong tetapi belum diajukan kepada Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Depok.

(-)