Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/13/M.PAN/3/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/13/M.PAN/3/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/ M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/13/M.PAN/3/2006 · Permen PANRB No. PER/13/M.PAN/3/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2006Tanggal Penetapan:29 Maret 2006
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/ M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku29 Maret 2006
Tanggal Penetapan29 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut khususnya terkait dengan persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pertama kali diangkat dalam jabatan Perawat Gigi. PNS tersebut harus memenuhi syarat minimal berijazah Sekolah Pengatur Rawat Gigi, memiliki pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a, dan memiliki penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) atau prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir. Jenjang jabatan Perawat Gigi ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Pengangkatan pertama ini dilakukan untuk mengisi lowongan formasi jabatan Perawat Gigi melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)