Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 3/2022 · Perda Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2022Tanggal Penetapan:19 Mei 2022
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku19 Mei 2022
Tanggal Penetapan19 Mei 2022
Tempat PenetapanKotamobagu

(-)

Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah yang dapat menimbulkan polusi, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta mengganggu keindahan dan kenyamanan kota. Pengelolaan sampah dianggap sebagai urusan wajib pemerintah daerah yang memerlukan penanganan serius dengan melibatkan semua pihak dan dukungan teknologi yang memadai.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pengelolaan sampah meliputi tahapan perencanaan, pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali), dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Pemerintah daerah bertanggung jawab menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah, menyediakan sarana dan prasarana, serta mengembangkan kerjasama dan partisipasi masyarakat.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Produsen diwajibkan melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
  • Masyarakat wajib melakukan pemilahan sampah.
  • Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan lainnya wajib menyediakan prasarana dan sarana pemilahan sampah.
  • Setiap orang yang melakukan usaha di bidang pengelolaan sampah harus memiliki izin dari Walikota.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 33 dan Pasal 34 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administratif diberikan kepada setiap Orang yang melanggar Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 29 ayat (1). Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin lingkungan, dan/atau denda admistratif.