Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia IV

Juga dikenal sebagai: PP 75/2012 · PP No. 75 Tahun 2012 · PP Nomor 75 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2012Tanggal Penetapan:12 September 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 2012
Tanggal Penetapan12 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 hingga 2011. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp308.982.603.896,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)