Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi Dan Mineral Akamigas Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: PMK 90/PMK.05/2018 · PMK No. 90/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2018Tanggal Penetapan:10 Agustus 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi Dan Mineral Akamigas Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Agustus 2018
Tanggal Penetapan10 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup tarif seleksi mahasiswa, uang kuliah dengan dan tanpa asrama, serta tarif akademik lainnya. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup tarif penelitian terapan, penggunaan lahan, ruangan, gedung, serta peralatan dan mesin. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif ditetapkan oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Energi dan Mineral Akamigas dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)