Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel diterbitkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan terkait pajak daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung otonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran pada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Perhitungan pajak dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara.
- Masa Pajak dan Pelaporan: Masa pajak adalah 1 bulan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Surat teguran akan dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
- Pemungutan dan Bagi Hasil: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Sebesar 10% dari hasil penerimaan pajak diperuntukkan bagi desa lokasi objek pajak.