Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 7/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan sebelumnya yang mengatur ketentuan yang sama dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel diterbitkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan terkait pajak daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung otonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran pada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Perhitungan pajak dilakukan dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara.
  4. Masa Pajak dan Pelaporan: Masa pajak adalah 1 bulan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Surat teguran akan dikeluarkan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  6. Pemungutan dan Bagi Hasil: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Sebesar 10% dari hasil penerimaan pajak diperuntukkan bagi desa lokasi objek pajak.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pajak terhutang. 2. Wajib pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.