Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 4/2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Desember 2018
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Tahun Anggaran 2019 terdiri dari:
  • Pendapatan Daerah sebesar Rp. 928.473.686.000,00
  • Belanja Daerah sebesar Rp. 934.549.000.703,40
  • Defisit sebesar Rp. (6.075.314.703,40)
  • Pembiayaan Netto sebesar Rp. 6.075.314.703,40

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.

Dalam hal terjadi keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja Program dan Kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.

(-)

(-)