Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 2/2010 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juli 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juli 2017
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 56).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan potensi desa, meningkatkan pendapatan asli desa, dan mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kerjasama desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar desa, berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - Ruang lingkup kerjasama antar desa dan desa dengan pihak ketiga, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain yang menjadi kewenangan desa. - Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dalam memimpin dan mengkoordinasikan kerjasama desa, serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD. - Tugas BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, mendorong partisipasi aktif, dan memberikan informasi pertanggungjawaban Kepala Desa kepada masyarakat. - Kewajiban Pihak Ketiga untuk mentaati ketentuan yang disepakati, memberdayakan masyarakat lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengembangkan potensi obyek kerjasama dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. - Tata cara pelaksanaan kerjasama desa yang melibatkan Rapat Musyawarah Desa, konsultasi dengan instansi terkait, dan penetapan Keputusan Bersama atau Perjanjian Bersama.

(-)

(-)