Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Garis Sempadan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 2/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juni 2016
Wilayah Kedaulatan NegaraPerlindungan Lingkungan HidupOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juni 2016
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk perencanaan pembangunan daerah dan sebagai pedoman bagi pemanfaatan sempadan yang optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan. Hal ini juga didasari oleh terbitnya peraturan menteri terkait garis sempadan jaringan irigasi dan sungai, serta perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang garis sempadan, yang membuat Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo sebelumnya tidak sesuai lagi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Garis sempadan sungai, yang dibedakan berdasarkan sungai bertanggul dan tidak bertanggul, serta lokasi di dalam dan di luar kawasan perkotaan.
  2. Garis sempadan saluran irigasi, yang dibedakan berdasarkan jenis saluran (bertanggul, tidak bertanggul, pada lereng/tebing, saluran pembuang) dan bangunan irigasi.
  3. Garis sempadan danau, waduk, dan mata air.
  4. Garis sempadan jalan, yang dibedakan berdasarkan jenis jalan (arteri, kolektor, lokal, lingkungan, inspeksi), jembatan, persimpangan, tikungan, dan jalan masuk.
  5. Garis sempadan jalan rel kereta api.
  6. Garis sempadan pagar, yang dibedakan berdasarkan objek yang berbatasan (sungai, saluran irigasi, danau, waduk, mata air, jalan).
  7. Garis sempadan bangunan, yang dibedakan berdasarkan objek yang berbatasan (sungai, saluran irigasi, danau, waduk, mata air, jalan, jaringan listrik tegangan tinggi, pipa gas).

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan daerah sempadan untuk berbagai kegiatan seperti prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa, kegiatan pertanian terbatas, pariwisata, dan lain-lain, dengan izin dari Pemerintah Daerah atau Pembina Jalan.

(-)

(-)