Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2019Tanggal Penetapan:14 Januari 2019
Sistem Pendidikan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku17 Januari 2019
Tanggal Penetapan14 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus, yang meliputi pengajuan usulan, verifikasi usulan, dan penetapan penerima pembangunan.
  2. Penerima pembangunan Rumah Susun Khusus adalah PTN, PTS, PTS Keagamaan, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
  3. Persyaratan pengajuan usulan meliputi persyaratan proposal dan persyaratan teknis.
  4. Pengelolaan Rumah Susun Khusus, yang meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
  5. Kegiatan operasional meliputi administrasi kepegawaian, penatausahaan, dan administrasi keuangan.
  6. Pemanfaatan Sarusun dilakukan dengan pinjam pakai atau sewa.

(-)

(-)