di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan Dan Pengelolaan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 01/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 01/PRT/M/2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: