Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2024Tanggal Penetapan:21 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku21 Agustus 2024
Tanggal Penetapan21 Agustus 2024
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp3.346.130.492.143,35 dan belanja sebesar Rp3.301.758.962.152,00, menghasilkan surplus sebesar Rp44.371.529.991,35. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp144.580.444.143,92 dan pengeluaran sebesar Rp56.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp88.580.444.143,92 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp132.951.974.135,27.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal (SAL) sebesar Rp144.580.444.143,92 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp132.951.974.135,27.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp4.425.455.819.548,49, jumlah kewajiban sebesar Rp63.727.275.944,58, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.361.728.543.603,91.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp2.997.969.555.657,02 dan beban sebesar Rp3.013.705.686.964,08, menghasilkan defisit sebesar (Rp44.133.287.240,06).
  5. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp146.049.512.572,92 dan saldo kas akhir sebesar Rp133.085.387.650,27.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp4.537.601.271.565,05 dan ekuitas akhir sebesar Rp4.361.728.543.603,91.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)