di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 15/2013 · Perda Provinsi Jambi No. 15 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan terbaru terkait pengelolaan keuangan daerah.
Perubahan meliputi definisi-definisi dalam Pasal 1, penambahan Pasal 10A mengenai Pengguna Anggaran yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa, serta penambahan ayat (7) pada Pasal 11 yang menegaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa. Pasal 32 mengenai belanja bantuan sosial juga diubah, dengan menghapus ayat (4). Pasal 32A ditambahkan untuk mengatur bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, pemerintah daerah lain, dan partai politik.
Pasal 33 diubah terkait belanja barang/jasa, sementara Pasal 34A dan 34B ditambahkan untuk mengatur belanja langsung dan kegiatan tahun jamak. Pasal 35A dan 35B ditambahkan untuk mengatur hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan investasi jangka pendek serta jangka panjang. Beberapa pasal lain seperti Pasal 40, 41, 48, 50, 54, 64, 106, 107, 146, dan 190 juga mengalami perubahan.
Selain itu, ditambahkan Bab XVIA yang mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk penganggaran, penyaluran, pertanggungjawaban, dan tim manajemen BOS.