Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 3/2015 · Perda Kabupaten Wajo No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2015Tanggal Penetapan:13 Juli 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku13 Juli 2015
Tanggal Penetapan13 Juli 2015
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 43), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan tersebut terkait dengan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di daerah atau sekitarnya. Peraturan ini menetapkan tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah, termasuk tanah KOTI, penggunaan gedung/bangunan (seperti Ruang Pola Setda, Gedung PKK/Dharma Wanita, Kios di Pusat Perbelanjaan Sengkang, Gedung SKB, dan Kios pada Terminal Callaccu Sengkang), penggunaan Holding Ground untuk sapi, kerbau, dan kuda, penggunaan pelataran terminal, penggunaan RPC (Rice Processing Complex) Anabanua, pemanfaatan alat-alat konstruksi (laboratorium tanah, pekerjaan lapangan, aspal keras, semen, agregat, benda uji, tanah bahan jalan, agregat bahan jalan, campuran aspal), dan pemakaian alat-alat berat (seperti Excavator, Motor Grader, Tree Wheel Roller, Dump Truck, Wheel Loader, Tronton, Asphalt Sprayer, Stamper, Asphalt Cutting, Jack Hammer, Bulldozer, Tandem Roller, Air Compressor, Vibratory Roller, dan AMP Mobile).

(-)

(-)