Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 9/2017 · Perda Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2017Tanggal Penetapan:25 September 2017
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku25 September 2017
Tanggal Penetapan25 September 2017
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah yang taat asas pembentukan dan asas materi muatan, serta dilakukan secara terstruktur, teratur, sistematik, dan terkoordinasi. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan keseragaman berfikir antara DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis produk hukum daerah yang bersifat peraturan (Perda, Pergub, PB Gubernur, Peraturan DPRD) dan penetapan (Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  2. Asas pembentukan produk hukum daerah yang bersifat peraturan, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  3. Asas materi muatan produk hukum daerah yang bersifat peraturan, meliputi pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, kebhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan.
  4. Prosedur perencanaan penyusunan Perda melalui Propemperda, perencanaan raperda kumulatif terbuka, dan perencanaan raperda di luar Propemperda.
  5. Tata cara penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD.
  6. Prosedur penyusunan dan pembahasan Raperda yang berasal dari DPRD atau Gubernur, termasuk tahapan pembicaraan tingkat I dan II.
  7. Ketentuan mengenai penyebarluasan Propemperda dan Perda.
  8. Tata cara penyusunan Rancangan Pergub dan PB Gubernur.
  9. Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
  10. Teknik penyusunan dan format produk hukum daerah yang bersifat peraturan.
  11. Evaluasi Rancangan Perda oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
  12. Prosedur penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, dan penggandaan produk hukum daerah yang bersifat peraturan.
  13. Penyusunan produk hukum daerah yang bersifat penetapan (Keputusan Gubernur, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  14. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.

(-)

(-)