Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimgrasian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 8/2014 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2014Tanggal Penetapan:13 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pemeriksa Keimgrasian dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 Maret 2014
Tanggal Penetapan13 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Angka Kreditnya. Latar belakang dan tujuan dari penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pemeriksaan keimigrasian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, dengan tugas pembinaan meliputi penyusunan ketentuan pelaksanaan dan teknis, standar kompetensi, pedoman formasi, pedoman penulisan karya tulis ilmiah, kurikulum diklat, penyelenggaraan diklat dan uji kompetensi, analisis kebutuhan diklat, sosialisasi jabatan fungsional, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional, pembentukan organisasi profesi, penyusunan kode etik, serta monitoring dan evaluasi.
  2. Penetapan jenjang jabatan Pemeriksa Keimigrasian yang terdiri dari Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana, Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan, dan Pemeriksa Keimigrasian Penyelia, beserta pangkat dan golongan ruang yang sesuai.
  3. Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit meliputi pendidikan, pemeriksaan keimigrasian (dokumen keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengelolaan informasi keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi, dan pelaksanaan pemulangan/pendeportasian), pengembangan profesi, dan penunjang tugas Pemeriksa Keimigrasian.
  4. Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian harus memenuhi syarat ijazah Diploma III (D.III) bidang keimigrasian atau bidang sosial/lain sesuai kualifikasi Menteri Hukum dan HAM, pangkat paling rendah Pengatur (II/c), dan nilai prestasi kerja paling kurang baik dalam 1 tahun terakhir.

1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. 2. PNS yang disesuaikan (inpassing) harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Diploma III (D.III) b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memperhatikan formasi jabatan. 3. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

(-)