di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 11/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2009 mencabut Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Yogyakarta telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 423/KEP/2007. Dengan status BLUD, tarif pelayanan RSUD dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pemungutan retribusi di RSUD Kota Yogyakarta.
Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000, tarif pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.