Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabanan 3/2014 · Perda Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2014Tanggal Penetapan:24 Februari 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tabanan
Tanggal Berlaku24 Februari 2014
Tanggal Penetapan24 Februari 2014
Tempat PenetapanTabanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa Dan Atau Pihak Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2001 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah untuk mengatur hubungan kerjasama antar desa agar harmonis dan saling menguntungkan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah ketimpangan antar desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang lingkup kerjasama desa, yang meliputi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  2. Bidang-bidang kerjasama yang diperbolehkan, seperti pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, peningkatan perekonomian masyarakat desa, pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, tenaga kerja, pekerjaan umum, dan batas desa.
  3. Prosedur penetapan kerjasama, yaitu dengan Keputusan Bersama untuk kerjasama antar desa dan Perjanjian Bersama untuk kerjasama desa dengan pihak ketiga. Perjanjian Bersama harus memuat ruang lingkup, maksud dan tujuan, tugas dan tanggung jawab, pelaksanaan, penyelesaian perselisihan, jangka waktu, bentuk kerjasama, force majeur, dan pembiayaan.
  4. Tugas dan tanggung jawab Perbekel dan BPD dalam pelaksanaan kerjasama desa.
  5. Pembentukan Badan Kerjasama Desa yang terdiri dari unsur pemerintah Desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga lainnya yang ada di desa, dan tokoh masyarakat.
  6. Penyelesaian perselisihan yang timbul dalam kerjasama desa secara musyawarah dan mufakat, dengan fasilitasi oleh Camat atau Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang jangka waktu kerjasama, keadaan force majeur, dan pembiayaan yang harus dituangkan dalam APBDesa. Pemerintah Kabupaten memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kerjasama desa.

(-)

(-)