Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2010Tanggal Penetapan:16 Juni 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku22 Juni 2010
Tanggal Penetapan16 Juni 2010
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir Atau Pertokoan; 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum ; 3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendaratan Kapal; 4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Kekayaan Daerah; 5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Angkautan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan Dalam wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; dan 6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Retribusi Jasa Usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan undang-undang tersebut dan mengoptimalkan pemungutan retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama-nama retribusi, yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  2. Objek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi, seperti pemakaian tanah dan bangunan untuk Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, jasa pelayanan kapal untuk Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan penjualan bibit tanaman untuk Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  3. Subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan jasa dan kekayaan daerah.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, yang diukur berdasarkan jangka waktu, kualitas, kuantitas, fungsi, jenis usaha, volume, dan ukuran hasil produksi yang dijual.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  6. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kepelabuhanan, dan penjualan produksi usaha daerah, yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pendaftaran dan pendataan, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, dan penyidikan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang di bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.