Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 6/2011 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2011Tanggal Penetapan:22 Juli 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku22 Juli 2011
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan cetak KTP, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal untuk WNA, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Perceraian, Pengesahan dan Pengakuan Anak, Ganti Nama bagi WNA, dan Kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif bervariasi untuk setiap jenis dokumen, misalnya KTP (Rp 0,-), Kartu Keluarga (Rp 20.000,-), Akta Perkawinan (Rp 60.000 - Rp 250.000), dan lain-lain. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Penagihan dilakukan dengan STRD, didahului dengan Surat Teguran. Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, serta pemberian insentif bagi instansi pemungut retribusi. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau lunas dibayar.