di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 6/2011 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Metro. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pelayanan cetak KTP, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal untuk WNA, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Perceraian, Pengesahan dan Pengakuan Anak, Ganti Nama bagi WNA, dan Kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif bervariasi untuk setiap jenis dokumen, misalnya KTP (Rp 0,-), Kartu Keluarga (Rp 20.000,-), Akta Perkawinan (Rp 60.000 - Rp 250.000), dan lain-lain. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Penagihan dilakukan dengan STRD, didahului dengan Surat Teguran. Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, serta pemberian insentif bagi instansi pemungut retribusi. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.