Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 8/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi perkembangan sosial ekonomi yang meningkatkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan ketenagakerjaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan di bidang ketenagakerjaan, meliputi:

  1. Biaya izin perpanjangan penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang.
  2. Biaya izin pendirian dan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
  3. Biaya pengawasan, pengaturan dan pengendalian penggunaan barang/prasarana/sarana atau fasilitas di bidang ketenagakerjaan.
  4. Biaya pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran kesepakatan kerja bersama.
  5. Biaya izin penyelenggaraan latihan, sertifikasi keterampilan, iuran wajib latih tenaga kerja dan rekomendasi pemagangan ke luar negeri.
  6. Biaya pembinaan penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja.
  7. Biaya pengawasan keselamatan kerja (tidak termasuk biaya pengujian).

Obyek retribusi adalah pemberian izin pelayanan di bidang ketenagakerjaan kepada badan atau orang pribadi. Subyek retribusi adalah badan atau orang pribadi yang memperoleh pelayanan di bidang ketenagakerjaan. Setiap orang atau badan yang menggunakan tenaga kerja warga negara asing atau mendirikan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja harus memiliki izin dari Bupati.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, volume penggunaan tenaga kerja, kelayakan tarif, dan waktu penggunaan tenaga kerja. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan, pengecekan, pemeriksaan, dan transportasi petugas pengawas.

1. Selama petunjuk-petunjuk lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini antara lain menyangkut pembiayaan belum ditetapkan, petunjuk-petunjuk pelaksanaan yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.