Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 267 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 267 Tahun 1963 tentang Pemberian Kuasa Kepada Waperdam I Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Dan Kepada Waperdam II Untuk Pemberian Pensiun

Juga dikenal sebagai: Keppres 267/1963 · Keppres No. 267 Tahun 1963 · Keppres Nomor 267 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 1963Tanggal Penetapan:24 Desember 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Kuasa Kepada Waperdam I Untuk Menandatangani Keputusan Presiden Tentang Pengesahan Peraturan Daerah Dan Kepada Waperdam II Untuk Pemberian Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 1963
Tanggal Penetapan24 Desember 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 16 tahun 1963 tentang pemberian kuasa kepada Menteri Pertama untuk menandatangani Surat-surat Keputusan Presiden tentang pengesahan peraturan-peraturan daerah dan pemberian pensiun.

Keputusan Presiden No. 267 Tahun 1963 bertujuan untuk meninjau kembali kekuasaan yang sebelumnya diberikan kepada Menteri Pertama terkait penandatanganan Surat-surat Keputusan Presiden. Dengan adanya Keputusan Presiden No. 232 Tahun 1963 tentang Susunan baru dan regrouping Kabinet Kerdja, Presiden Republik Indonesia memberikan kuasa kepada Wakil Perdana Menteri I untuk menandatangani Surat-surat Keputusan Presiden tentang pengesahan peraturan-peraturan daerah. Selain itu, Wakil Perdana Menteri II diberi kuasa untuk menandatangani Surat-surat Keputusan Presiden tentang pemberian pensiun. Keputusan ini berlaku surut sejak 13 November 1963.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 13 November 1963.

(-)