Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2008 · PERPRES No. 24 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2008Tanggal Penetapan:4 April 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDana Kehormatan Veteran Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 2008
Tanggal Penetapan04 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memberikan penghargaan dan penghormatan kepada Veteran Republik Indonesia atas jasa dan pengorbanan mereka dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan dalam pemberian penghargaan tersebut melalui Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Dana Kehormatan Veteran yang diberikan setiap bulan kepada para Veteran yang telah memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Besaran dana bervariasi tergantung pada status penerima, yaitu Rp 250.000,00 bagi Veteran yang menerima Tunjangan Veteran atau berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan, dan Rp 450.000,00 bagi Veteran yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan. Jika Veteran meninggal dunia, Janda/Duda/Yatim Piatu berhak menerima Rp 350.000,00. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri terkait di bidang keuangan dan/atau pertahanan.

1. Dana Kehormatan Veteran diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.

(-)