Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 7/2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2024 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2024Tanggal Penetapan:9 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku09 September 2024
Tanggal Penetapan09 September 2024
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
  2. Rincian Laporan Realisasi Anggaran yang mencakup pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan SiLPA.
  3. Rincian lebih lanjut mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
  4. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)