Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 18/2020 · Peraturan KPU No. 18 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2020Tanggal Penetapan:23 November 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 November 2020
Tanggal Penetapan23 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 terkait pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah. Perubahan meliputi definisi istilah, formulir yang digunakan di TPS, persyaratan pemilih, prosedur pemungutan suara, dan penghitungan suara. Beberapa poin penting termasuk penambahan definisi 'Bilik Suara' dan 'Sirekap', perubahan pada formulir Model C.Hasil-KWK, penyesuaian prosedur bagi pemilih disabilitas, serta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu publikasi hasil penghitungan suara. Peraturan ini juga mengatur detail teknis terkait perlengkapan TPS, tugas KPPS, dan penanganan keberatan selama proses penghitungan suara. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan proses pemungutan dan penghitungan suara agar lebih efektif dan akuntabel.

(-)

(-)