di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 11/2012 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kebersihan, dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah, serta pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Setiap orang wajib mengurangi, memilah, dan menangani sampah dengan berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Produsen wajib mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai.
Pemerintah daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan. Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan sampah, dan pemerintah daerah melakukan pengawasan serta pembinaan.