Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 5/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2015Tanggal Penetapan:1 Juli 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku01 Juli 2015
Tanggal Penetapan01 Juli 2015
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini berkaitan dengan masa retribusi izin gangguan yang lamanya sepanjang usaha berlangsung. Jika terjadi perubahan usaha yang berdampak pada peningkatan gangguan, seperti perubahan luas ruang tempat usaha, jenis usaha, lokasi usaha, sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, dan/atau perubahan waktu atau durasi operasi usaha, maka wajib retribusi wajib mengajukan permohonan perubahan izin. Dalam hal ini, wajib retribusi juga memiliki kewajiban membayar retribusi yang besarnya diperhitungkan kembali sesuai dengan tingkat gangguan. Tata cara perhitungan retribusi izin gangguan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)