Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan ini berkaitan dengan masa retribusi izin gangguan yang lamanya sepanjang usaha berlangsung. Jika terjadi perubahan usaha yang berdampak pada peningkatan gangguan, seperti perubahan luas ruang tempat usaha, jenis usaha, lokasi usaha, sarana usaha, penambahan kapasitas usaha, perluasan lahan dan bangunan usaha, dan/atau perubahan waktu atau durasi operasi usaha, maka wajib retribusi wajib mengajukan permohonan perubahan izin. Dalam hal ini, wajib retribusi juga memiliki kewajiban membayar retribusi yang besarnya diperhitungkan kembali sesuai dengan tingkat gangguan. Tata cara perhitungan retribusi izin gangguan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.