Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak, dengan ketentuan:
- Jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan utang; dan
- Sudah diberitahukan SP.
2. PUPN cabang/Kantor Pelayanan terlebih dahulu melakukan inventarisasi, koordinasi, dan pemberitahuan tertulis kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak terkait rencana tindakan.
3. PUPN cabang menyusun Daftar yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dan mengajukan permohonan kepada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah/badan lain yang berwenang.
4. Daftar disampaikan dengan surat oleh PUPN cabang kepada instansi terkait.
5. PUPN cabang menyampaikan surat permohonan pencabutan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam hal Piutang Negara lunas, selesai, atau tidak lagi diurus oleh PUPN.
6. Daftar yang telah disampaikan dapat dilakukan koreksi oleh PUPN Cabang dalam hal terdapat kesalahan Daftar, putusan pengadilan, rekomendasi BPK, dan/atau rekomendasi aparat pengawas internal pemerintah.
7. Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik tidak menunda proses pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.