Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DUSUN (BUMDus) DI KABUPATEN BUNGO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 29/2012 · Perda Kabupaten Bungo No. 29 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2012Tanggal Penetapan:26 September 2012
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DUSUN (BUMDus) DI KABUPATEN BUNGO
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku26 September 2012
Tanggal Penetapan26 September 2012
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Usaha Milik Dusun (BUMDus) di Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan BUMDus adalah untuk mendukung otonomi dusun, meningkatkan pengelolaan potensi sumber daya ekonomi dusun, dan menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat perdesaan. Tujuan pembentukan BUMDus adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan sumber pendapatan asli dusun, memantapkan kelembagaan perekonomian dusun, menciptakan kesempatan berusaha, mendorong peran pemerintahan dusun dalam menanggulangi kemiskinan, mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dusun, dan memberikan kesempatan usaha serta membuka lapangan kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata cara pembentukan BUMDus yang harus didasarkan pada Peraturan Dusun dan mempertimbangkan potensi usaha ekonomi masyarakat, unit kegiatan usaha ekonomi masyarakat yang dikelola secara kooperatif, dan/atau kekayaan Dusun yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha dusun.
  2. Bidang usaha BUMDus meliputi segala usaha di luar kewenangan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
  3. Modal dasar BUMDus berasal dari kekayaan dusun dan/atau dari lembaga keuangan yang ada di dusun dan sudah diserahkan kepada BUMDus, serta dapat memperoleh modal dari bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Dusun melalui APBDus, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  4. Susunan kepengurusan BUMDus terdiri dari unsur Pemerintah Dusun dan masyarakat, meliputi Komisaris (Rio dan Ketua BPD), Direksi, Kepala Unit Usaha, dan Staf Unit Usaha.
  5. Tata kerja BUMDus yang meliputi tugas, kewajiban, dan kewenangan Komisaris, Direksi, dan Kepala Unit Usaha.
  6. Tahun buku dan tahun anggaran BUMDus menggunakan sistem kalender.
  7. Bagi hasil usaha BUMDus setiap tahun diutamakan untuk penambahan modal, kas dusun, jasa produksi, dan kegiatan lainnya.
  8. Kerjasama dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan.
  9. Asas pengelolaan BUMDus adalah transparan, akuntabel, dan akseptebel, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
  10. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BUMDus.

1. Ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini, menjadi pedoman dalam Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDus.

(-)