Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-004/A/JA/01/2011

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-004/A/JA/01/2011 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-004/A/JA/01/2011 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-004/A/JA/01/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2011Tanggal Penetapan:12 Januari 2011
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2011
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku12 Januari 2011
Tanggal Penetapan12 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP- Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-037/A/JA/12/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI. Nomor: PER-068/A/JA/2007 tanggal 12 Juli 2007 tentang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2011. PPPJ diselenggarakan dalam dua bentuk, yaitu nonklasikal (PPPJ Pendahuluan) dan klasikal (PPPJ Lanjutan). PPPJ Pendahuluan dilaksanakan di tempat kerja peserta, sedangkan PPPJ Lanjutan dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan R.I. Tujuan umum PPPJ adalah meningkatkan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, menciptakan kesamaan visi, memantapkan semangat pengabdian, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan tugas Kejaksaan secara profesional. Tujuan khususnya adalah meningkatkan semangat pengabdian, wawasan tugas, dan kemampuan operasional sebagai Jaksa Fungsional, serta mempersiapkan Jaksa muda yang siap pakai dalam penegakan hukum. Program PPPJ Pendahuluan meliputi perkuliahan mandiri dan berkelompok dengan modul, jurnal, laporan tugas, dan evaluasi. Program PPPJ Lanjutan meliputi perkuliahan (diskusi, praktik, bedah kasus), PKL, simulasi persidangan, dan penulisan kertas kerja. Kurikulum PPPJ terdiri dari 972 JPL, dengan rincian 72 JPL untuk PPPJ Pendahuluan dan 900 JPL untuk PPPJ Lanjutan. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada DIPA Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI tahun 2011.

(-)

(-)