Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) ditetapkan dengan tujuan untuk menanggulangi penularan HIV dan AIDS, memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS, meningkatkan upaya penanggulangan HIV dan AIDS, meningkatkan mutu sumber daya manusia, meningkatkan kualitas hidup ODHA, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, serta mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi:
- Jenis-jenis kegiatan penanggulangan yang terdiri dari promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV, pemeriksaan diagnosis HIV, pengobatan, perawatan dan dukungan, serta rehabilitasi dan pemberdayaan.
- Promosi kesehatan yang dilakukan melalui peningkatan pengetahuan mengenai pencegahan penularan HIV dan penghilangan stigma serta diskriminasi.
- Pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual, hubungan non seksual, dan dari ibu ke anak.
- Pemeriksaan diagnosis HIV yang dilakukan melalui KTS (Konseling dan Tes HIV Sukarela) atau TIPK (Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling) dengan prinsip konfidensialitas dan persetujuan pasien.
- Pengobatan HIV yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan HIV, menghambat perburukan infeksi oportunistik, dan meningkatkan kualitas hidup pengidap HIV.
- Rehabilitasi dan pemberdayaan yang dilakukan terhadap setiap pola transmisi penularan HIV pada populasi kunci, terutama tuna susila dan pengguna NAPZA suntik.
- Surveilans HIV dan AIDS yang dilakukan untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
- Sumber daya kesehatan yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, serta obat dan perbekalan kesehatan.
- Kerjasama antara instansi dan/atau beberapa pihak dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
- Pembentukan KPAD (Komisi Penanggulangan AIDS Daerah) yang bertugas mengkoordinasikan dan mensinergikan setiap kegiatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
- Pendanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan upaya penanggulangan AIDS yang dibebankan kepada APBD dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
- Hak, kewajiban, dan larangan bagi Pemerintah Daerah, KPAD, ODHA, OHIDHA, Tenaga Kesehatan, Masyarakat, LSM, dan Dunia Usaha.