Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan

Juga dikenal sebagai: PP 74/1971 · PP No. 74 Tahun 1971 · PP Nomor 74 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 1971Tanggal Penetapan:12 Oktober 1971
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 1971
Tanggal Penetapan12 Oktober 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perkebunan. Latar belakang kebijakan ini adalah pengelolaan kebun-kebun bekas milik perusahaan Inggris di Jawa Timur oleh Perusahaan Perkebunan Dwikora, yang dinilai memenuhi syarat untuk dijadikan PERSERO sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa modal PERSERO sepenuhnya berasal dari penyertaan Negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu kebun-kebun yang sebelumnya dikelola oleh Perusahaan Perkebunan Dwikora. Pengelolaan dan pengurusan kebun-kebun ini akan dilanjutkan oleh PERSERO. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian PERSERO, dengan kemungkinan pelimpahan wewenang kepada Menteri Pertanian. Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

1. Dengan berdirinya PERSERO, pengurusan dan pengelolaan kebun-kebun yang sebelumnya diserahkan kepada Perusahaan Perkebunan Dwikora VII akan dilaksanakan oleh PERSERO sambil menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian pembayaran kompensasi terhadap perusahaan-perusahaan milik asing.

(-)