Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2007 · Perpu No. 2 Tahun 2007 · Perpu Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2007Tanggal Penetapan:6 September 2007
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 2007
Tanggal Penetapan06 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana gempa bumi dan tsunami. Kebijakan ini mengatur penanganan permasalahan hukum yang timbul akibat bencana, termasuk dalam bidang pertanahan, perbankan, keperdataan, dan administrasi kependudukan. Tanah yang musnah akibat bencana akan mendapatkan penggantian atau ganti rugi, dan tanah yang masih ada akan diukur ulang dan disertifikasi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan tanah yang tidak ada lagi pemilik atau ahli warisnya oleh Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan. Dalam bidang perbankan, bank dapat mengeluarkan bukti kepemilikan atas simpanan yang hilang atau musnah, dan simpanan yang tidak diketahui pemiliknya akan diserahkan kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa dokumen pertanahan dapat berupa dokumen elektronik yang sah sebagai alat bukti.

  • 1. Dokumen kependudukan atau keterangan tertulis yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebelum diberlakukan Peraturan ini merupakan dokumen yang sah.
  • 2. Tindakan bank dalam rangka penarikan dana oleh nasabah yang tidak dilengkapi dengan identitas diri atau bukti kepemilikan yang lengkap sebelum diberlakukan Peraturan ini adalah sah sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik.
  • 3. Peraturan perundang-undangan lain yang menyangkut penanganan permasalahan hukum pasca bencana tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam Peraturan ini.

  • 1. PPAT atau Notaris yang membuat akta peralihan penguasaan, pemilikan, atau pembebanan terhadap tanah di wilayah bencana sebelum data yuridis dan fisik jelas, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00.