di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2007 · Perpu No. 2 Tahun 2007 · Perpu Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca bencana gempa bumi dan tsunami. Kebijakan ini mengatur penanganan permasalahan hukum yang timbul akibat bencana, termasuk dalam bidang pertanahan, perbankan, keperdataan, dan administrasi kependudukan. Tanah yang musnah akibat bencana akan mendapatkan penggantian atau ganti rugi, dan tanah yang masih ada akan diukur ulang dan disertifikasi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan tanah yang tidak ada lagi pemilik atau ahli warisnya oleh Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan. Dalam bidang perbankan, bank dapat mengeluarkan bukti kepemilikan atas simpanan yang hilang atau musnah, dan simpanan yang tidak diketahui pemiliknya akan diserahkan kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa dokumen pertanahan dapat berupa dokumen elektronik yang sah sebagai alat bukti.