di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PERPRES 101/2013 · PERPRES No. 101 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dengan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan insentif kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional yang memiliki jabatan tertentu berhak menerima tunjangan kinerja bulanan. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2013. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Selain itu, bagi pegawai yang juga menerima tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi.