Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 2/2010 · Perda Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2010Tanggal Penetapan:15 April 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku01 Juli 2010
Tanggal Penetapan15 April 2010
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Kabupaten Sambas. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2005-2025 menetapkan kerangka perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. Latar belakangnya adalah berakhirnya Peraturan Daerah sebelumnya dan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan. RPJP Daerah berfungsi sebagai acuan resmi dalam penyusunan RPJM Daerah, serta memudahkan pemahaman dan penilaian arah kebijakan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup sistematika RPJP Daerah yang terdiri dari pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi pembangunan, arah, tahapan dan prioritas pembangunan jangka panjang, serta penutup. RPJP Daerah mengacu pada RPJP Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan RPJP Nasional, memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2006 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2007 Nomor 6) yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)