Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 221 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 221 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 221/1961 · Keppres No. 221 Tahun 1961 · Keppres Nomor 221 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 1961Tanggal Penetapan:18 Mei 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sebagai Hakim Perwira Pengadilan Tentara Tinggi Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Mei 1961
Tanggal Penetapan18 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melengkapi susunan sidang-sidang perkara banding di Pengadilan Tentara Tinggi Djakarta dengan mengangkat dua Hakim Perwira. Pengangkatan ini dilakukan untuk menangani perkara banding dari empat anggota militer yang disebutkan dalam keputusan. Hakim Perwira yang diangkat adalah Letnan Kolonel Slamet Sudibjo dan Letnan Kolonel Soebagio R.W. Keputusan ini berlaku hingga keputusan pengadilan atas perkara tersebut dijatuhkan.

(-)

(-)