Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1956 tentang Delegasi Perburuhan Ke Republik Rakyat Tjina

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1956 · Keppres No. 96 Tahun 1956 · Keppres Nomor 96 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 April 1956
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Perburuhan Ke Republik Rakyat Tjina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1956 bertujuan untuk mengirimkan delegasi perburuhan ke Republik Rakyat Tiongkok. Delegasi ini dipimpin oleh seorang yang diberi pangkat duta besar dan terdiri dari sembilan anggota yang berasal dari berbagai instansi dan organisasi buruh di Indonesia. Delegasi ini diharapkan berangkat pada minggu ketiga bulan April 1956 dan perjalanan tidak boleh melebihi dua bulan. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan selama di luar negeri, anggota delegasi akan menerima uang harian dan tunjangan perlengkapan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas untuk mengirimkan uang pribadi ke luar negeri. Setelah kembali, delegasi diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis mengenai perjalanan kepada Presiden dan Menteri Perburuhan.

(-)

(-)